A. LIHAT & SK UJI KOMPETENSI
Lihat Hasil Uji Kompetensi dapat di lihat minimal 2 hari dan Surat Keterangan Hasil Uji Kompetensi bagi yang direkomendasikan Kompeten akan terlampir dalam Email. Sebagai bentuk menjaga kerahasiaan Hasil Uji Kompetensi akan di kirimkan melalui Email setelah Submit Form “LIHAT HASIL UK“.
- Apabila hasil belum tersedia, maka Asesor belum menginput Hasil Rekomendasi ke Sistem.
- Mahasiswa yang di rekomendasikan Kompeten akan mendapatkan SK Keterangan Sementara yang dapat digunakan untuk mendaftar Sidang atau Ujian Akhir dan Menunggu Sertifikat Fisik Sudah Jadi.
- Mahasiswa yang di rekomendasikan Belum Kompeten apabila ingin mengulang, akan dikenakan biaya sesuai dengan lsp.uns.ac.id/tarif
- Mahasiswa yang Tidak Hadir tanpa ada konfirmasi dan tanpa alasan yang jelas, maka tidak diperbolehkan mengikuti Uji Kompetensi Periode selanjutnya.
TRACER SERTIFIKAT KOMPETENSI
Silahkan masukkan NIM di kolom pencarian untuk menemukan data.
Maaf, gagal memuat data. Pastikan URL Google Sheet Anda benar dan dapat diakses publik.
- Status Sertifikat : VERIFIKASI DATA ➡️ PENGAJUAN BLANKO ➡️ PROSES CETAK ➡️ PROSES TANDA TANGAN ➡️ SUDAH JADI
- Nama / NIM yang terdapat pada tabel adalah asesi yang di Rekomendasikan Kompeten oleh Asesor
- Jika terdapat kesalahan nama atau nim pada tabel silahkan konfirmasi ke Admin LSP UNS sebelum status “Proses Cetak”
- Nama tidak bisa direvisi ketika status sertifikat “Proses Cetak” atau “Sudah Jadi”
- Silahkan mengisi FORM SURVEILAN setelah mengambil sertifikat.
- Perpanjang Sertifikat / RCC silahkan buka link (Prosedur RCC Asesi)
Beranda
B. AMBIL SERTIFIKAT FISIK
Sertifikat Fisik dapat di ambil dengan rentang waktu minimal 3 bulan setelah pelaksanaan Uji Kompetensi.
- Pantau Status Sertifikat Fisik pada Tabel Tracer, apabila status Sudah Jadi maka sertifikat dapat diambil ke Kantor LSP UNS dengan membawa berkas persyaratan.
- Dokumen persyaratan akan terkirim ke Email setelah mengisi Form “AMBIL SERTIFIKAT”.
- Apabila status Sudah Jadi, mohon segera di ambil karena masa berlaku sertifikat adalah 3 tahun.