Perpanjangan Sertifikat (RCC) yang diperoleh dari LSP UNS tidak dapat diperpanjang di LSP UNS karena Jenis LSP Pihak Pertama (P1). RCC dapat dilakukan oleh Jenis LSP Pihak Ketiga (P3). 

A. Cara Mencari LSP P3
  • Buka laman BNSP (Daftar LSP)
  • Filter LSP Pihak Ketiga
  • Temukan LSP P3 dengan Status Lisensi Aktif dan yang sesuai dengan bidang sertifikasi
  • Buka Detail LSP P3
  • (Contoh : LSP P3 Bidang Administrasi, Asesi akan Perpanjang Sertifikat Skema/Kualifikasi Junior Administratif Asisstant (Sekretaris Junior)
  • Jika pada Data Skema terdapat Nama Skema yang cocok dengan kualifikasi sertifikat yang akan anda perpanjang.
  • Jika tidak ada skema yg cocok maka ulangi mencari LSP P3
  • Anda dapat langsung menghubungi No Telp atau website yang tertera pada Detail LSP untuk menanyakan mengenai Persyaratan dan Waktu pelaksananaan Perpanjang Sertifikat/RCC.
 
LAKUKAN PROSES PERPANJANGAN MAKSIMAL 3 BULAN SEBELUM MASA AKTIF BERAKHIR.